Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Rafael Alun, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
Anak Rafael Alun, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara. Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Anak Rafael Alun, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara. Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (15/8/2023). Pada tuntutannya, JPU meminta pada Majelis Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiyaan secara terencana terlebih dahulu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," demikian bunyi isi tuntutan JPU yang dibacakan hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Mario dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi kepada David Ozora, yakni penganiayaan secara bengis dan bengal.

Perbuatan Mario juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan otak dan kondisi amnesia, sekaligus dinilai merusak masa depan korban.

"Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong pada penyidikan," kata JPU.

Sementara itu, JPU menyatakan tidak asa hal yang meringankan terhadap tuntutan Mario Dandy.

Tidak hanya tuntutan pidana badan, Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG, diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," lanjut JPU.

Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy sempat ditunda dari pekan lalu. Berdasarkan catatan PN Jakarta Selatan, sidang perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora berjalan sekitar dua bulan.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, yang saat ini masih berada dalam perawatan.

Mario, beserta kawan dan pacaranya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana.

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper