Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menepis dugaan adanya kesengajaan penundaan sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pembacaan tuntutan kepada Mario dan Shane pada pekan lalu merupakan wilayah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karenanya, apabila JPU belum siap maka tentunya majelis hakim akan memberikan kesempatan.
"Bagaimana dalam praktik, artinya penundaan sekali masih dimungkinkan. Jadi tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut demikian yang bisa kami sampaikan," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Kemudian, dia juga menegaskan bahwa persidangan ihwal perkara ini baru berlangsung dua bulan dan tidak berlarut-larut karena sidang pertama kali baru dilaksanakan pada 6 Juni 2023.
"Artinya proses persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan sampai per hari ini besok itu kurang lebih baru 2 bulan. Jadi, bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyampaikan kekecewaannya setelah sidang tuntutan ditunda pekan lalu.
Baca Juga
Dia menuturkan bahwa ada kejanggalan dalam penundaan tuntutan persidangan hari ini. Pasalnya, dari yang biasanya kuasa hukum terdakwa sudah lengkap namun saat ini tidak lengkap.
Singkatnya, Jonathan menilai sudah ada permainan dibalik keputusan persidangan karena kubu terdakwa dianggap sudah tahu bakal ada pembatalan untuk membaca tuntutan. Bahkan, dia juga sempat menyinggung putusan kontroversial dari MA terkait Ferdy Sambo.
"Ini pikiran buruk saja, begini lah hukum di negeri ini kalau tidak dikawal. Ya tahu sendiri, kemarin kasasi di Mahkamah Agung tiba-tiba dari hukuman mati bisa seumur hidup, diskon-diskon," imbuhnya.
Sebagai informasi, penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan putusan tuntutan Mario Dandy dan Shane hari ini dan meminta ditunda hingga Selasa (15/8/2023).
Dengan demikian, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan pembacaan tuntutan ini tidak bisa dilanjutkan dan mengabulkan permintaan JPU.
"Jadi rencana tuntutan dan penuntut belum siap jadi tuntutan kami tunda 15 Agustus 2023," kata Alimin.