Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David: Beginilah Hukum di Negeri Ini

Tuntutan Mario Dandy ditunda membuat ayah David curiga ada kejanggalan.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak keluarga korban penganiayaan Mario Dandy dan Shane kecewa dengan keputusan penundaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyampaikan kekecewaannya setelah sempat menyebutkan optimistis dengan tuntutan maksimal yang akan diputuskan dalam persidangan.

"Kami kecewa ya, setelah sebelumnya [sebelum persidangan] kita optimistis [tuntutan bisa maksimal]," ujarnya setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa ada kejanggalan dalam penundaan tuntutan persidangan hari ini. Pasalnya, dari yang biasanya kuasa hukum terdakwa sudah lengkap namun saat ini tidak lengkap.

Singkatnya, Jonathan menilai sudah ada permainan dibalik keputusan persidangan karena kubu terdakwa dianggap sudah tahu bakal ada pembatalan untuk membaca tuntutan. Bahkan, dia juga sempat menyinggung putusan kontroversial dari MA terkait Ferdy Sambo.

"Ini pikiran buruk saja, begini lah hukum di negeri ini kalau tidak dikawal. Ya tahu sendiri, kemarin kasasi di Mahkamah Agung tiba-tiba dari hukuman mati bisa seumur hidup, diskon-diskon," imbuhnya.

Sebagai informasi, penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan putusan tuntutan Mario Dandy dan Shane hari ini dan meminta ditunda hingga Selasa (15/8/2023).

Dengan demikian, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan pembacaan tuntutan ini tidak bisa dilanjutkan dan mengabulkan permintaan JPU.

"Jadi rencana tuntutan dan penuntut belum siap jadi tuntutan kami tunda 15 Agustus 2023," kata Alimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper