Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora berlangsung hari ini, Kamis (10/8/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor registrasi 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.
"Jadwal sidang untuk tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPN) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (10/8/2023).
Dalam pantauan Bisnis di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane hadir ke persidangan pada pukul 9.45 WIB memakai baju kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan PN Jaksel. Terlihat juga di gerbang pengadilan terdapat dua karangan bunga #prayforshane dari keluarganya dan keluarga sihombing.
Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Baca Juga
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun