Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan pencucian uang pekan depan, Rabu (30/8/2023). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rafael akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10.30 WIB Rabu pekan depan.
Sidang perkara ayah dari Mario Dandy itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid. Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
"Rafael Alun Trisambodo. Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30.00 s/d selesai. Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Mantan pejabat pajak itu akan segera disidang untuk perkara gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 12 tahun, serta pencucian uang.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan KPK, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, dan melakukan pencucian uang sebanyak Rp26 miliar, SGD 2 juta (setara Rp22,6 miliar), dan US$937.000 (setara Rp14,3 miliar), pada periode 2011 sampai dengan 2023.
Rafael juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar.
Dengan asumsi kurs dolar Singapura dan Amerika Serikat hari ini, Selasa (22/8/2023), maka total nilai pencucian uang Rafael Alun berdasarkan dakwaan Jaksa KPK yakni sekitar Rp94,6 miliar.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," demikian dikutip dari keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada pekan lalu, Jumat (18/8/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara rasuah Rafael Alun bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang menjadi sorotan publik hingga KPK, usai perkara penganiayaan anaknya mencuat ke publik.
Rafael, yang saat itu merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada periode 2021 senilai Rp56 miliar. Nilai itu dinilai tak sesuai dengan profilnya oleh KPK dan akhirnya ditelusuri oleh Direktorat LHKPN KPK.
Hasilnya, KPK menemukan berbagai harta miliknya yang tak dilaporkan, transaksi janggal, hingga kepemilikan perusahaan konsultan pajak yang dinilai bisa memicu konflik kepentingan dengan jabatannya di pemerintahan.