Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Sebut Rafael Alun Beli Rumah dari Grace Tahir Rp5,7 Miliar

Jaksa KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo membeli tanah dan bangunan dari anak konglomerat Dato Sri Tahir.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membeli tanah dan bangunan dari anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady.

Grace Dewi Riady, atau Grace Tahir, sempat diperiksa oleh penyidik KPK, Kamis (11/5/2023). Pemanggilan Grace sebagai saksi yakni untuk kasus pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu. 

Kini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi pengurusan wajib pajak (WP) dan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana tersebut.

Uang gratifikasi yang diterima Rafael itu didugan dibelanjakan dan dibayarkan salah satunya untuk pembelian aset tanah dan bangunan di Simprug Golf, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dari Grace Tahir. 

"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No.29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 m2 dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5,7 miliar," terang JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

JPU lalu menjabarkan bahwa untuk menyamarkan transaksi itu, maka akta jual beli dilakukan antara atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dengan Grace sebagaimana AJB 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2,9 miliar. 

Dalam dakwaan tersebut, JPU mendakwa Rafael membeli dan membayarkan uang hasil gratifikasi itu untuk 13 macam aset tanah, bangunan, dan kendaraan. 

Tidak hanya itu, pejabat pajak tersebut juga didakwa menempatkan harta kekayaannya sebagai modal ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC). Istri Rafael ditempatkan sebagai komisaris pada perusahaan tersebut.

Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar selama 2002-2010, pada dakwaan kedua JPU sebagaimana dakwaan kesatu. Rafael juga didakwa mendapatkan penerimaan lain Rp31,7 miliar pada periode tersebut. 

Kemudian, pada dakwaan ketiga, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp11,5 miliar pada 2011-2023 sebagaiman dakwaan kesatu dan mendapatkan penerimaan lain senilai Rp14,5 miliar, SGD 2 juta (setara Rp22,6 miliar), dan US$937.000 (setara Rp14,3 miliar). 

Dari hasil penerimaan tersebut, Rafael didakwa menempatkannya ke penyedia jasa keuangan serta membelanjakan dan membayarkan harta kekayaannya itu ke berbagai bentuk aset yang diatasnamakan dirinya sendiri dan keluarga atau pihak lain.

Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang gratifikasi yang disamarkan, disembunyikan, dan dibelanjakannya untuk aset maupun bentuk harta lainnya itu mencapai Rp100 miliar.

Aset dan harta kekayaan itu, terang JPU, diduga berasal dari gratifikasi pengurusan wajib pajak yang diterima Rafael total senilai Rp16,6 miliar, dari periode 2002 hingga 2023. 

Gratifikasi itu diduga diterima oleh Rafael bersama dengan istrinya, melalui dan dari beberapa perusahaan swasta yang di antaranya merupakan miliknya seperti PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. 

Khusus pada PT ARME dan PT Cubes Consulting, istri dan keluarga Rafael ditempatkan sebagai pemegang saham maupun komisaris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper