Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mario Dandy Divonis Bui 12 Tahun, Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy Satrio, divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), dengan berencana terlebih dahulu. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis (7/9/2023). 

Selain itu, anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga dibebani membayar uang restitusi kepada David sebesar Rp25,1 miliar. Majelis Hakim juga memerintahkan agar satu unit Jeep Rubicon milik Mario dijual dan dilelang guna menjadi bagian pembayaran restitusi kepada korban. 

Dalam pertimbangan hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kepada Mario yakni lantaran perbuatannya yang sadis dan kejam, menikmati perbuatannya, melakukan selebrasi sekaligus merekam perbuatannya. 

Perbuatan Mario, terang Hakim Ketua, juga merusak masa depan David Ozora. Sementara itu, tidak ada hal meringankan vonis kepada Mario Dandy. 

Adapun vonis hakim kepada Mario hari ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni bui 12 tahun. Selain pidana badan, Mario, Shane Lukas, dan AG dibebankan pembayaran restitusi kepada korban senilai Rp120,3 miliar. 

Atas vonis Majelis Hakim, Mario dan kuasa hukumnya belum menyatakan langkah upaya hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim. 

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Mario atas putusan Majelis Hakim. 

Sementara itu, pada hari yang sama, Majelis Hakim juga memvonis pidana penjara selama lima tahun kepada teman Mario Dandy, Shane Lukas, yang sebelumnya juga didakwa ikut serta dalam penganiayaan berencana terhadap David Ozora. 

Vonis hakim kepada Shane juga sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni lima tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," demikian bunyi putusan Majelis Hakim. 

Adapun, Shane tidak dibebankan membayar restitusi sebagaimana vonis terhadap Mario. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper