Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mario Dandy Bingung Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan tuntutan restitusi yang harus dibayarkan dalam kasus penganiayaan David Ozor.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA -Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan restitusi yang harus dibayarkan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy menuturkan keberatannya dalam membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.

Pasalnya, kata Mario, dengan kondisi yang harus menjalani hukuman pidana dan disertai tidak punya penghasilan maka majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan tuntutan ini sesuai hukum yang berlaku.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," tuturnya di PN Jaksel.

Sebelumnya, Eks pejabat pajak sekaligus ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan tidak akan membantu anaknya dalam membayar biaya restitusi terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Sebab, dia menyebutkan secara gamblang bahwa saat ini pihaknya sedang berada dalam krisis finansial akibat dari penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Keluarga David telah menghitung restitusi yang harus dibayarkan pihak penganiaya sebesar Rp52 miliar, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung kembali restitusi yang harus dibayarkan kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar.

Sekadar informasi, Mario beserta Shane dan AG didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana.  Atas perbuatannya, khususnya Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper