Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bacakan Pledoi, Mario Dandy Minta Keadilan ke Majelis Hakim

Mario Dandymeminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa dari Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dalam persidangan ini, Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya itu atas dasar emosi yang diluar akal sehatnya.

Dia juga mengaku penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang.

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," tuturnya saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).

Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun ini juga menuturkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mepetimbangakn resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," tambahnya.

Di sisi lain, kata Mario, kasus ini akan menjadi pembelajaran untuk memperbaiki hidup jauh lebih baik untuk ke depannya. Terlebih, perkara penganiayaan ini juga telah berdampak pada keluarga intinya.

Sekadar informasi, JPU menyatakan nihil hal yang meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan terencana, Mario Dandy. 

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023), JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada Mario yakni perbuatannya kepada David Ozora dinilai tidak manusiawi, sadis, dan bengal. 

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak, dan kini dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujar JPU.

Tidak hanya tuntutan pidana badan, Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG, diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper