Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan nihil hal yang meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan terencana, Mario Dandy.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (15/8/2023), JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada Mario yakni perbuatannya kepada David Ozora dinilai tidak manusiawi, sadis, dan bengal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak, dan kini dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujar JPU dalam tuntutan yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yakni tindakannya yang dinilai berusaha memutarbalikkan fakta dengan membuat skenario bohong pada saat proses penyidikan.
Di sisi lain, JPU menyebut tidak adanya upaya perdamaian antara anak Rafael Alun itu dengan pihak David Ozora turut memberatkan tuntutan.
"Hal yang meringankan nihil," terang JPU.
Baca Juga
Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut serta dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora dengan terencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," demikian bunyi isi tuntutan JPU.
Tidak hanya tuntutan pidana badan, Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG, diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," lanjut JPU.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.