Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mario Dandy dan Shane Dituntut Bui dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Terdakwa kasus penganiayaan anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut hukuman pidana lima tahun penjara. Sementara Mario 12 tahun.
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut hukuman pidana lima tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Ummum (JPU) terhadap Shane lebih rendah dari Mario Dandy Satrio yakni 12 tahun. 

Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (15/8/2023), JPU menuntut Shane terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, terhadap David Ozora. 

"Dituntut pidana penjara lima tahun," terang JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

JPU menilai terdapat beberapa hal yang memberatkan Shane Lukas, yakni lantaran memperlancar sahabatnya yang juga terdakwa yakni Mario Dandy, untuk melakukan tindakan brutal dan sadis terhadap David Ozora. 

Keikutsertaan Shane, lanjut JPU, turut mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia. 

Sementara itu, JPU menilai terdapat beberapa hal yang meringankan Shane yaitu bersikap jujur dan sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta sungguh menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," terang JPU. 

Adapun JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dituntut hukuman 12 tahun penjara, lantaran di antaranya dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi kepada David Ozora, yakni penganiayaan secara sadis dan bengal.

Perbuatan Mario juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan otak dan kondisi amnesia, sekaligus dinilai merusak masa depan korban. 

"Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong pada penyidikan," kata JPU.

Kendati demikian, keduanya bersama dengan anak bermasalah dengan hukum AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Untuk membayar restitusi kepada anak David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, maka bisa diganti pidana penjara selama enam bulan bagi Shane, sedangkan tujuh tahun bagi Mario Dandy. 

Sebelumnya, Mario beserta Shane dan AG didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana. 

Atas perbuatannya, khususnya Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper