Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

Sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy Satrio akan berlangsung pekan depan.
Mario Dandy mengikuti sidang duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) -Bisnis/Anshary Madya Sukma
Mario Dandy mengikuti sidang duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) -Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan sidang vonis atau putusan terhadap Mario Dandy Satrio akan berlangsung pekan depan.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang membuatnya mengalami kerusakan otak hingga sempat koma.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan putusan Mario Dandy bakal berlangsung pada Kamis (7/9/2023). Putusan itu ditetapkan setelah Mario Dandy menjalani sidang Duplik atau pembelaan dari penasihat hukumnya.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September Minggu depan," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya itu atas dasar emosi yang diluar akal sehatnya.

Dia juga mengaku penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang. Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.

Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun ini juga menuturkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," ujarnya saat membacakan pleidoi beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, JPU menyatakan nihil hal yang meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan terencana, Mario Dandy. Selain ancaman penjara, Mario juga diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper