Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Duga Ada Politisasi dan Kriminalisasi

Tim penasihat hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun menduga adanya politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun menduga ada politisasi dan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka kliennya.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan dari proses penetapan hukum kliennya dianggap sangat cepat, mulai dari saat diperiksa sebagai saksi, penetapan tersangka hingga penahanan dalam satu malam.

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan pak Panji Gumilang ini. Jadi kita tentunya sangat menghormati dari setiap langkah-langkah Bareskrim yang hari ini terus menindaklanjuti persoalan ini dengan serius," kata Hendra di Bareskrim, Rabu (2/8/2023).

Dia juga menyampaikan harapannya dalam penetapan sekaligus penahanan ini agar tetap kondusif. Pasalnya, Hendra mengklaim Panji Gumilang merupakan seorang tokoh dengan pendukung yang mencapai jutaan.

"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun pak syeikh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita tidak paham ya apa yang nanti terjadi," tuturnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan dan penistaan agama pada Selasa.

Dari mulai kedatangannya ke Bareskrim Polri sebagai saksi hingga pemeriksaan selesai kurang lebih enam jam, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diproses penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Panji Gumilang kemudian ditetapkan untuk ditahan hari ini.

"Terkait kasus penodaan, penistaan agama oleh saudara PG setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023 penyidik telah melakukan upaya hukum dengan penahanan sejak jam 02.00 WIB, 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Adapun, Ramadhan menyampaikan Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper