Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin proses pendidik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tetap berjalan dengan normal meski pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud menegaskan keberlangsungan manajemen ponpes Al Zaytun akan dikawal sehingga tetap beroperasi sebagaimana mestinya dalam mendidik siswa maupun santri.
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren, karena sebagai lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah sehingga pemerintah kelangsungannya," ujar Mahfud dalam keterangannya pada Rabu (2/8/2023).
Di sisi lain, Mahfud menilai proses hukum yang dilakukan Kepolisian RI (Polri) terhadap kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang dinilai sudah tepat dan cepat.
Mahfud mengatakan, sejak awal dirinya sudah dapat memastikan bahwa Panji Gumilang sudah pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, dengan jumlah terlapor yang hanya berjumlah 1 orang dan telah masuk ke tahap penyidikan, maka status tersangka sudah menanti.
Kemudian, hal itu ditambah dengan pemeriksaan secara runut oleh Polri mulai dari saksi ahli hingga uji laboratorium forensik untuk menentukan kebenaran dari bukti video yang beredar.
Baca Juga
"Sejak dulu saya bilang pasti tersangka, karena sudah masuk penyidikan tetapi yang dilaporkan cuma 1, tetapi agar tidak terputus, baru datang kemarin langsung ditetapkan tersangka," katanya.
Sementara itu, Mahfud menuturkan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan malam ini.
Mahfud menyebutkan setelah ditetapkannya sebagai tersangka, maka status penahanan ditangguhkan selama 1x24 jam dan kemungkinan diputuskan pada pukul 08.00 WIB.
"Apakah akan ditahan atau tidak jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 08.00 malam ini," jelasnya.
Adapun, Menko Polhukam juga menjelaskan beberapa pertimbangan penyidik sebelum menentukan status penahanan Panji Gumilang. Mulai dari, hukuman tindak pidana lima tahun atau lebih hingga yang bersangkutan tidak mau diajak bekerja sama.
"Prasyarat pertamanya itu kalau ancaman hukuman minimal 5 tahun, ini lebih. Kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau bekerja sama dipanggil itu tidak mau kerjasama, yang ketiga dalam penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP itu bisa lalu dikhawatirkan orang mengulang perbuatannya," jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Panji Gumilang kemudian ditetapkan untuk ditahan hari ini.
"Terkait kasus penodaan, penistaan agama oleh saudara PG setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023 penyidik telah melakukan upaya hukum dengan penahanan sejak jam 02.00 WIB, 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).