Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun Hari Ini

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang.
Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun Hari Ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma
Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun Hari Ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Iya hari ini [gelar perkara kasus TPPU]," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan dalam gelar perkara ini akan menghadirkan baik dari sisi internal Polri mulai dari Divisi Hukum dan Itwasum, serta eksternal dari para ahli.

Dengan begitu, gelar perkara ini bakal menentukan status tersangka Panji Gumilang pada kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS yang terkait dengan pondok pesantren Al Zaytun.

"Internal dari Divkum dan dari Itwasum, sedangkan dari eksternal adalah terkait dengan para ahli. Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," tuturnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir 147 rekening Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Adapun ratusan rekening yang diblokir adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen maupun surat yang terkait dengan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper