Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Hal tersebut disampaikan langsung hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan sidang gugatan praperadilan Panji pada Selasa (14/5/2024).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata Estiono dalam persidangan.
Estiono menilai dalil permohonan gugatan praperadilan kubu Panji Gumilang tidak beralasan hukum. Di samping itu, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Panji sudah sah secara hukum.
"Menimbang, bahwa dengan adanya 2 alat bukti tersebut diatas, Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon didasarkan kepada 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP," tambahnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/11/2023). Pada 2019, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut telah meminjam dana Rp73 miliaran, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
Selain itu, dari rekening yang berhasil diblokir, penyidik menemukan aliran dana masuk sebesar Rp900 miliar. Panji juga diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dengan jumlah miliaran.
Di samping itu, Bareskrim juga telah memblokir 154 rekening uang dimiliki Panji Gumilang hingga YPI. Penyidik menemukan fakta bahwa dari 154, hanya 14 rekening yang berisi uang sekitar Rp200 miliar.
Atas perbuatannya, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU No. 8/2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.