Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang resmi bebas murni hari ini, Rabu (17/7/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto menyampaikan pembebasan Panji tersebut lantaran telah menjalani hukuman pidana.
"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," kata Robianto saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Robianto menambahkan, Panji tidak perlu wajib lapor usai dinyatakan bebas karena berstatus bebas murni. Adapun, Panji juga disebut sempat mendapatkan remisi 15 hari pada momen Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (1/8/2023).
Dalam penetapan tersangka itu, Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga
Kemudian, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (20/3/2024), Hakim Yogi menyampaikan Panji telah bersalah lantaran melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP UU No. 8 tentang Penodaan Agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi saat membaca amar putusan.