Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan Jelang Putusan

Penasihat Hukum M. Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan jelang putusan karena Rommy ingin fokus mengadapi perkara pokok.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
 
Bisnis.com, JAKARTA--Penasihat Hukum M. Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan jelang putusan karena Rommy ingin fokus mengadapi perkara pokok.
 
Maqdir sendiri mengaku dirinya baru mendapatkan perintah untuk mencabut gugatan praperadilan itu sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir mengungkapkan Romahurmuziy telah memintanya agar menyampaikan amanah tersebut saat sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Pokoknya dia (Romahurmuziy) bilang dia mau cabut praperadilannya dan ingin konsentrasi untuk menghadapi perkara pokok nanti," tuturnya, Selasa (14/5).
 
Menurut Maqdir, kliennya masih belum mengetahui gugatan preperadilan yang dilayangkan terhadap KPK akan ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo. Dia menjelaskan bahwa kliennya hingga sidang tersebut digelar masih meyakini gugatannya akan dikabulkan dan dibebaskan dari status tersangka.
 
"Jadi yang kami persoalkan itu bukan pada bagian penyelidikannya, tetapi soal penyelidik melakukan suatu tindakan tanpa surat perintah. Itu namanya melawan hukum," katanya.
 
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy mempermasahkan penetapan tersangka oleh KPK.
 
Rommy melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menganggap penetapan tersangka terhadap Rommy tidak sah.  Tim kuasa hukum juga merasa yakin praperadilan akan dikabulkan hakim.
 
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
 
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper