Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Bakal Tetapkan Tersangka Kasus TPPU yang Menyeret Panji Gumilang

Bareskrim Polri bakal menentukan status tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Polri Bakal Tetapkan Tersangka Kasus TPPU yang Menyeret Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Polri Bakal Tetapkan Tersangka Kasus TPPU yang Menyeret Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menentukan status tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan gelar perkara tersebut akan dilakukan dalam pekan ini.

"Penyidikan kasus tppu yang disidik oleh penyidik dittipideksus Bareskrim polri. Perlu saya sampaikan bahwa dalam Minggu ini penyidik dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).

Dia juga menuturkan bahwa dalam gelar perkara ini akan menghadirkan baik dari sisi internal Polri mulai dari Divisi Hukum dan Itwasum, serta eksternal dari para ahli.

"Internal dari Divkum dan dari Itwasum, sedangkan dari eksternal adalah terkait dengan para ahli. Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," tuturnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper