Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Total Saksi dan Rekening yang Diblokir Terkait TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri menyampaikan telah membekukan ratusan rekening dan memeriksa puluhan saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan telah membekukan 144 rekening dan memeriksa 25 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Ahmad Ramadhan menyampaikan jumlah 144 rekening itu merupakan atas nama pribadi Panji, YPI, LKM hingga PT SBMK.

"96 rekening milik pribadi saudara PG, 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK, 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK," ujarnya dalam keterangan dikutip, Senin (11/9/2023).

Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk Panji Gumilang itu sendiri, kemudian saksi M, MJ, MNRAT, AS, dan AH dari Yayasan Pesantren Islam (YPI).

Selanjutnya, HL, DJ, S, R, AD selaku penerima dana, MSA sebagai ketua MA Mahad Al Zaytun, RES dan SM sebagai kepala dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun. Adapun, LS, IS, MA, MSA merupakan eks YPI.

Sisanya, satu orang saksi berinisial C dari J Trust Investment, tiga orang dari BPN Indramayu, dua orang perbankan, hingga dari pejabat dukcapil satu orang.

"Telah melaksanakan koordinasi bersama pihak terkait, yaitu PPATK,BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispendukcapil Kabupaten Indramayu, Ditjen AHU Kumham," tambahnya.

Adapun, Bareskrim juga telah melakukan penyitaan dokumen berupa perjanjian kredit Jtrust Investment, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta buku tanah atas nama Panji dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper