Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Berdamai, Anwar Abbas Langsung Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim

Gugatan Panji Gumilang Rp1 triliun terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas resmi dicabut setelah mediasi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Panji Gumilang sebesar Rp1 triliun terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas resmi dicabut setelah mediasi ke-4 kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendi menuturkan bahwa kliennya telah mencabut gugatannya dan ingin berdamai dengan Anwar Abbas.

"Alhamdulillah beliau [Panji] memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf-memaafkan, bukan berarti ada salah menyalahkan," kata Hendra kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Setelah mediasi tersebut selesai rombongan Anwar Abbas datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Berdasarkan pantauan Bisnis, Anwar datang ke Bareskrim pada pukul 1.40 WIB mengenakan pakaian batik cokElat dan didampingi pengacara serta istrinya.

Dia mengatakan kedatangannya kali ini untuk melakukan silaturahmi ke Panji Gumilang yang tengah ditahan Rutan Bareskrim Polri karena terjerat kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

"Saya datang ke sini sebagai saudara, teman sesama muslim dan juga alumni dari UIN, jadi istilah dalam rangka persahabatan saja," kata Anwar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Dia menyebut, saat ini persoalan hukum dengan Panji Gumilang telah selesai. Adapun, Wakil Ketua MUI itu akan membicarakan hal-hal ringan dalam menjalani masa tua ke depannya.

"Mungkin barangkali bicara tentang hari akhir karena sudah sama sama tua," imbuhnya.

Sebagai informasi,  perkara ini diawali penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyampaikan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Anwar Abbas dan MUI atas kerugian material dan immaterial.

Pasalnya, kata Hendra, kliennya merasa disudutkan dan dihakimi oleh pihak MUI dan Anwar atas dugaan ajaran menyimpang.

Singkatnya, Hendra tidak terima terhadap tuduhan-tuduhan yang menyudutkan pihaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper