Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang menjadi 40 hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu ditahan hingga 21 Agustus 2023, namun dengan tambahan ini akan menjadi 30 September 2023.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, dalam menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli, mulai dari memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat.
Adapun, kronologi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama kurang lebih enam jam oleh Bareskrim dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga
Sebagai informasi, Panji dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.