Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyampaikan saksi ini akan memberikan keterangan terkait yayasan yang berinisial MA dan MS.
"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Dia menambahkan, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Sementara itu, terkait rekening pimpinan pondok pesantren Al Zaytun ini, pihak Bareskrim bakal bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus BOS Al-Zaytun.
Baca Juga
"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," imbuhnya.
Seperti diketahui, Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan TPPU Panji.
Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipideksus bekerja sama dengan pengawas eksternal mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masukkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.