Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU, Bareskrim Segera Blokir 96 Rekening Panji Gumilang!

Polri akan memblokir 96 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memblokir 96 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus TPPU yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

"Penyidik telah mengirimkan surat terhadap 96 PG, rekening YPI [Yayasan Pesantren Indonesia], rekening badan hukum yang terafiliasi saudara PG lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, dalam rangkaian penyidikan Panji Gumilang ini, Bareskrim juga akan melayangkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk berkoordinasi dalam penuntasan kasus ini.

"Melaksanakan koordinasi dengan BPN indramayu terkait saudara PG," tambahnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara yang telah dilangsungkan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam perkara ini.

Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipedksus bekerja sama dengan pengawas eksternal mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masukkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.

"Hasil perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Adapun, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper