Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melengkapi berkas perkara terkait kasus penodaan dan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang (PG).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya masih memerlukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi agar berkas perkara lengkap secara formal dan materil.
"Tentang PG, kita sudah menerima P-19 dari Kejaksaan. Ada beberapa hal materi yang kami segera penuhi yaitu ada sekitar tambahan 5 orang saksi atau apa untuk pendalaman lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, kelima orang saksi ini bakal diambil dari beberapa tempat mulai dari lingkungan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, hingga beberapa perwakilan masyarakat.
"Kemudian untuk saudara PG kita hanya pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan. Kalau tidak ada halangan insya Allah Minggu depan berkas sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah mengembalikan berkas ke Bareskrim untuk dilengkapi.
Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi secara langsung dengan penyidik agar bisa mempercepat proses penyidikan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut.