Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Kasus Penodaan Agama Dicabut, Panji Gumilang Bebas?

Polri akan terus melanjutkan penanganan hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Panji, Hendra Effendy menyampaikan tiga pelapor telah mencabut laporannya terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. 

Menurutnya, proses perdamaian itu akan dilanjutkan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses hukum Panji Gumilang, karena kasus ini disebutkan bukan merupakan delik aduan.

Di sisi lain, menurut Ramadhan, kasus yang menjerat Panji juga bukan merupakan kasus yang diselesaikan secara restorative justice.

"Namun untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yg dapat diselesaikan secara restorative justice," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Dengan demikian, kasus penodaan agama ini bakal terus berlanjut. Telebih, kata Ramadhan, penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa.

Di sisi lain, Hendra sebelumnya berharap dalam proses perdamaian antara kliennya dan pelapor dilakukan bertahap bakal membuat pihak kepolisian bisa mempertimbangkannya dan menghentikan kasusnya.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Adapun, Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper