Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Bareskrim Polri menyampaikan tim penyidik telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejari Indramayu.
Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan tim penyidik telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditahap dua, dengan begitu pihaknya bakal menyerahkan Panji Gumilang beserta barang bukt ke Kejari Indramayu.

"Pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani di Bareskrim, Senin (30/10/2023).

Kemudian, Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keamanan setempat dalam menentukan lokasi persidangan untuk pertimbangan keamanan.

"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi, persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," tambahnya.

Adapun, dalam tahap penyerahan ini Bareskrim memberikan pengawalan ketat. Sebab, hal ini sebagai bentuk keamanan untuk Panji Gumilang dan juga sudah termasuk dalam SOP pengawalan pada tersangka.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Adapun, Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper