Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan tim penyidik telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditahap dua, dengan begitu pihaknya bakal menyerahkan Panji Gumilang beserta barang bukt ke Kejari Indramayu.
"Pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani di Bareskrim, Senin (30/10/2023).
Kemudian, Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keamanan setempat dalam menentukan lokasi persidangan untuk pertimbangan keamanan.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi, persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," tambahnya.
Adapun, dalam tahap penyerahan ini Bareskrim memberikan pengawalan ketat. Sebab, hal ini sebagai bentuk keamanan untuk Panji Gumilang dan juga sudah termasuk dalam SOP pengawalan pada tersangka.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Adapun, Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.