Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Panji Gumilang kemudian ditetapkan untuk ditahan hari ini.
"Terkait kasus penodaan, penistaan agama oleh saudara PG setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023 penyidik telah melakukan upaya hukum dengan penahanan sejak jam 02.00 WIB, 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, dalam menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli, mulai dari memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat.
Adapun, kronologi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama kurang lebih enam jam.
Baca Juga
Secara terperinci, Panji Gumilang menghadiri pemanggilan Polri sekitar sekitar 13.15 WIB. Setibanya, di Bareskrim Panji terlihat mengenakan kemeja biru ke abu-abuan dengan motif bergaris.
Kedatangan Panji Gumilang mendapatkan penjagaan oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim.
Pihak kepolisian juga menegaskan dalam proses pemeriksaan ini telah dilakukan persiapan sebelumnya seperti pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Panji Gumilang selesai diperiksa sekitar 19.00 WIB dan hingga pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka.