Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi Rabu (2/8/2023).
"Kemungkinan ada [praperadilan], kita lihat nanti ya," ujarnya.
Adapun, dia menyebutkan saat ini Panji Gumilang masih dalam status pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik memiliki waktu 1x24 Jam untuk menetapkan penahanan Panji.
Kemudian, Djuhandhani sempat menyebutkan bahwa Panji Gumilang meminta pemeriksaan diberhentikan dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan siang hari ini, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga
"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yg bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim," tutur Djuhandhani.
Sebagai informasi, dalam proses penetapannya menjadi tersangka Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan sekitar 13.15 WIB, Selasa (1/8/2023). Setibanya, di Bareskrim Panji terlihat mengenakan kemeja biru ke abu-abuan dengan motif bergaris.
Adapun, kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim.
Pihak kepolisian juga menegaskan dalam proses pemeriksaan ini telah dilakukan persiapan sebelumnya seperti pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Panji Gumilang selesai diperiksa sekitar 19.00 WIB dan hingga pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka dan saat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan.