Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding "Minta Saham" ke Luhut, Begini Penjelasan Haris Azhar

Direktur Lokataru Haris Azhar yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik menjelaskan duduk perkara soal dugaan permintaan saham kepada Luhut.
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik menjelaskan duduk perkara soal dugaan permintaan saham kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Seperti diketahui, Luhut yang juga merupakan pihak pelapor Haris dan Fatia Maulidiyanti, hadir di persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai saksi, Kamis (8/6/2023). 

Pada persidangan tersebut, Luhut sempat menyebut bahwa dirinya dan Haris sudah saling lama mengenal satu sama lain. Purnawirawan TNI itu mengatakan bahwa Haris pernah meminta bantuannya saat mengurus kepemilikan saham masyarakat Timika, pada PT Freeport Indonesia pascadivestasi di 2018. 

Kini kepemilikan saham mayoritas Freeport dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 51,2 persen. Kepemilikan saham itu tertuang dalam kepemilikan oleh PT Indonesia Asaham Aluminium (Persero) atau Inalum dan PT Indonesia Papua Metal dan Mineral. 

Sementara itu, pemerintah daerah Papua mendapatkan jatah bagian saham 10 persen saat sudah terbentuknya BUMD Papua. 

Haris menjelaskan bahwa dari 10 persen tersebut, 3 persen merupakan milik provinsi. Sisanya, 7 persen disebut belum diatur dalam mekanisme Peraturan Daerah (Perda) milik siapa. Oleh karena itu, dia mendorong agar kementerian yang dipimpin Luhut bisa meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda di level kabupaten. 

"Supaya semangat tidak ada korupsi atau hilang sahamnya, didorong di tingkat kabupaten. Kita desak agar pemda mengeluarkan perda di level kabupaten untuk mengatur saham 7 persen itu, 3 atau 4 persennya [masing-masing] untuk Kabupaten Mimika dan juga daerah terdampak serta masyarakat adat," katanya usai persidangan yang dihadiri Luhut hari ini, Kamis (8/6/2023). 

Haris lalu menjelaskan bahwa sudah bertemu dengan Luhut untuk meminta bantuan agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenko Marves, membantu mendorong pejabat daerah dalam mengeluarkan perda yang dimaksud. 

Namun demikian, Haris menyebut percakapannya dengan Luhut terkait dengan permintaan bantuan sebelumnya justru menuai fitnah. Dia mengatakan percakapan tersebut melalui WhatsApp tersebar, dan diduga membuat opini publik yang tidak benar tentang dirinya. 

Pada sidang hari ini, Luhut pun mengatakan hal yang sama. Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu mengatakan bahwa dia mengenal baik advokat tersebut. 

Dia bahkan menyebut telah membawa percakapan WhatsApp dirinya dan Haris, ke persidangan. 

"Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia [saat saya] bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham. Tetapi sudahlan, baru timbul pada Agustus podcast tadi," jelasnya. 

Dalam persidangan kurang lebih lima jam lamanya itu, Luhut pun berkali-kali membantah pertanyaan JPU apabila dia memang memiliki usaha tambang di Papua, seperti disampaikan oleh Haris dan Fatia dalam podcast yang diperkarakan. 

“Saya tidak punya bisnis apapun, sejak saya masuk ke pemerintahan,” jelasnya.

Untuk diketahui, perkara pencemaran nama baik tersebut awalnya berawal dari laporan Luhut ke Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fatia. Kini, kedua aktivis tersebut telah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper