Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diputus oleh pengadilan Amerika Serikat, harus membayar uang ganti rugi sebesar US$8,3 juta atau setara dengan Rp1,31 triliun.
Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/1/2024) juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan kewajiban pemberian uang ganti rugi tersebut merupakan buntut dari kasus pencemaran nama baik seorang kolumnis oleh Trump.
Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.
Menanggapi hasil gugatan itu, Trump yang kini masuk sebagai calon Presiden Partai Republik menilai keputusan tersebut merupakan hal yang konyol. Trump pun akan akan mengajukan banding.
Adapun, kolumnis tersebut adalah Jean Carroll, mengeklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.
Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.
Baca Juga
Pihak Carroll menuntut Trump untuk membayar sedikitnya US$24 juta (Rp378 miliar) sebagai ganti rugi, dan mengatakan bahwa Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.
Juri pada Jumat mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi US$18,3 juta (Rp288 miliar) dan ganti rugi sebesar US$65 juta (Rp1 triliun).
Trump diperintahkan untuk membayar US$5 juta (Rp78 miliar) pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Mantan presiden tersebut menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS.