Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Michigan menolak langkah penjegalan Donald Trump dari pemungutan suara pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, akibat perannya dalam penyerbuan gedung Capitol Amerika Serikat (AS) pada 2021.
Penentang mantan presiden Partai Republik itu menginginkan hakim memaksa pejabat pemilu untuk membalikkan Trump atas kerusuhan di Washington yang akan membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Meski begitu, pengadilan tinggi AS mengatakan dalam keputusannya bahwa mereka tidak yakin bahwa pengajuan itu harus ditinjau oleh pengadilan, menjelang pemilihan pendahuluan presiden Michigan pada 27 Februari mendatang.
Melansir CNA, hal tersebut merupakan upaya terbaru dari serangkaian cara untuk menghalangi Trump tampil dalam pemilihan pendahuluan di beberapa negara bagian di AS.
Berdasarkan Amandemen ke-14 menyatakan bahwa pejabat yang bersumpah untuk mendukung Konstitusi AS akan dilarang menjabat pada masa depan jika mereka terlibat dalam pemberontakan.
Keputusan tersebut kontras dengan keputusan Mahkamah Agung Colorado baru-baru ini, yang mengeluarkan Trump dari pemungutan suara utama di negara bagian tersebut karena perannya dalam kerusuhan Capitol, yang dituduh telah menghasut.
Baca Juga
Gugatan Michigan tersebut diajukan oleh Free Speech For People, sebuah kelompok advokasi pro-demokrasi yang juga mengajukan gugatan Amandemen ke-14, pada September lalu. Meski gagal terhadap Trump di Minnesota dan telah mengajukan kasus di Oregon.
Pengadilan tingkat rendah di Michigan menolak kasus tersebut karena alasan prosedural pada awal proses, dan keputusan tersebut dikuatkan melalui tingkat banding, yang berarti menjadi pertanyaan keterlibatan Trump dalam pemberontakan tidak pernah ditangani.
Hakim Elizabeth Welch, salah satu dari empat hakim yang dicalonkan Partai Demokrat di panel beranggotakan 7 orang, mengakui keputusan Colorado tetapi mengatakan bahwa undang-undang pemilu negara bagian berbeda dari undang-undang pemilu Michigan, secara material yang mengharuskan kandidat untuk memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
"Para pemohon tidak menemukan ketentuan serupa dalam Undang-Undang Pemilu Michigan yang mengharuskan seseorang yang ingin menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat untuk membuktikan kualifikasi hukum mereka untuk memegang jabatan tersebut," kata Welch.