Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Colorado memutuskan bahwa Donald Trump tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di negara bagian tersebut, dengan alasan klausul pemberontakan konstitusional.
Pengadilan memutuskan bahwa Trump bukan kandidat yang memenuhi syarat. Ini adalah pertama kalinya Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat (AS) digunakan untuk mendiskualifikasi calon presiden.
Sementara, beberapa upaya untuk mengeluarkan Trump dari pemilu di negara bagian lain telah gagal, dengan keputusan yang ditunda sambil menunggu banding hingga bulan depan.
Keputusan tersebut hanya berlaku pada pemilihan pendahuluan di negara bagian tersebut saat para pemilih dari Partai Republik akan memilih capres pilihan, meskipun hal ini dapat berdampak pada pemilihan umum (pemilu) pada November.
"Kami tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah. Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kita saat ini. Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan hukum, tanpa rasa takut atau dukungan, dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan yang diamanatkan oleh hukum," tulis hakim.
Keputusan tersebut membalikkan keputusan sebelumnya dari hakim Colorado, yang memutuskan bahwa larangan pemberontakan dalam Amandemen ke-14 tidak berlaku bagi presiden.
Baca Juga
Melansir BBC, hakim pengadilan yang lebih rendah juga menemukan bahwa Trump ikut serta dalam pemberontakan pada kerusuhan Capitol AS pada 2021.
Pendukungnya menyerbu Kongres ketika anggota parlemen sedang mengesahkan kemenangan pemilu Presiden Joe Biden.
Keputusan Mahkamah Agung Colorado baru berlaku setidaknya pada 4 Januari 2024, menjelang batas waktu bagi negara bagian tersebut untuk mencetak surat suara pemilihan pendahuluan presidennya.
Juru bicara tim kampanye Trump Steven Cheung menyebut keputusan tersebut sepenuhnya cacat dan mengecam para hakim, yang semuanya ditunjuk oleh Gubernur dari Partai Demokrat.
“Para pemimpin Partai Demokrat berada dalam kondisi paranoia atas semakin dominannya kepemimpinan Presiden Trump dalam pemilu. Mereka telah kehilangan kepercayaan pada kepresidenan Biden yang gagal dan sekarang melakukan segala yang mereka bisa untuk menghentikan para pemilih Amerika agar tidak memecat mereka pada November mendatang," katanya.
Cheung menambahkan bahwa tim hukum Trump akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, di mana kelompok konservatif memegang mayoritas 6 banding 3.
Perwakilan tim kampanye Biden menolak mengomentari keputusan Colorado. Namun seorang senior Partai Demokrat yang berafiliasi dengan kampanye tersebut mengatakan bahwa keputusan tersebut akan membantu Partai Demokrat yang mendukung argumen bahwa kerusuhan di Capitol AS adalah upaya pemberontakan.
Sumber mengatakan hal tersebut juga akan membantu Partai Demokrat dalam menunjukkan perbedaan mencolok antara Trump dan Biden.
Anggota parlemen dari Partai Republik mengecam keputusan tersebut, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Mike Johnson, yang menyebutnya sebagai serangan partisan terselubung.
“Terlepas dari afiliasi politiknya, setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih tidak boleh ditolak haknya untuk mendukung mantan presiden kita dan individu yang menjadi pemimpin dalam setiap jajak pendapat di pemilihan pendahuluan Partai Republik,” katanya.
Adapun dalam kampanye, saingan utama Trump Vivek Ramaswamy juga mengecam keputusan tersebut, dengan berjanji untuk menarik namanya dari surat suara jika Trump tidak dicalonkan kembali.
Trump, yang berbicara pada acara kampanye di Iowa tidak membahas putusan tersebut. Namun, email penggalangan dana yang dikirim tim kampanyenya kepada para pendukung menyatakan bahwa inilah cara lahirnya kediktatoran.
Presiden Kelompok Warga Negara untuk Tanggung Jawab dan Etika di Washington (Crew) Noah Bookbinder, yang mengajukan kasus ini, menyambut baik keputusan tersebut.
“Hal ini tidak hanya bersejarah dan dapat dibenarkan, namun penting untuk melindungi masa depan demokrasi di negara kita,” katanya.