Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serius mendorong audit terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dia mengatakan bahwa ke depannya akan meminta agar para LSM bisa turut diaudit pendanaannya.
"Saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depan. Apalagi, ke depan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana-dana untuk yang tidak jelas," ujarnya usai persidangan kasus pencamaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Pejabat yang sudah malang melintang di beberapa posisi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo itu menyebut akan mengusulkan upaya tersebut.
Sebenarnya, usulan Luhut itu sudah pernah disampaikan beberapa waktu lalu. Usulan tersebut disampaikannya kembali saat hadir sebagai saksi atas kasus pencamaran nama baiknya dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Kontras.
“Saya mau audit, usulkan, LSM-LSM yang mendapat dana dari mana,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga
Apa yang diucapkan oleh Luhut tentu menuai kecaman dari banyak pihak, tak terkecuali sejumlah LSM yang ada di Tanah Air. Melalui Koalisi LSM, mereka mengecam rencana Luhut yang dinilai sebagai tindakan antikritik.
"[Kami] Mengancam audit tanpa kejelasan dasar hukum adalah tindakan antikritik yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menko Marves yang seharusnya bukan kewenangannya," kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
Menurut Zenzi, ancaman audit terhadap LSM merupakan upaya kontrol pemerintah terhadap sipil yang berbahaya lantaran mengancam demokrasi. Dia menyebut masih banyak hal yang penting yang harus diaudit oleh pemerintah alih-alih LSM.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menegaskan rencana audit LSM merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Menurutnya, praktik ini merupakan hal lumrah di tataran berorganisasi internasional dan bagian dari transparansi kepada masyarakat.
“Di negara demokratis seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa mensyaratkan adanya pengungkapan kepada publik secara berkala oleh LSM tentang hubungan mereka dengan prinsipal asing, yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi mereka sebagai saluran dana asing,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, (17/11/2021).
Jodi menilai keterbukaan ini merupakan aspek penting, terutama bagi para LSM di Indonesia yang menerima aliran dana dari Lembaga asing. Menurutnya, kegiatan-kegiatan LSM tak melulu membawa kepentingan publik melainkan berpotensi memiliki muatan kepentingan pemberi dana yang tak jarang justru dapat mengganggu kepentingan dalam negeri.
Karena itu, menurut Jodi, transparansi dana jadi satu hal yang krusial.
“Memang ada tuntutan agar LSM transparan dalam kegiatan operasionalnya, struktur organisasi, sampai penyokong dana LSM tersebut. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM, apalagi jika dana yang diperoleh dari asing,” ujarnya.