Bisnis.com, SOLO - Sejumlah pihak tengah dibuat ramai dengan keputusan Jokowi yang meneken PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Pelemik yang muncul dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut yang akan diekspor ke luar negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dengan tegas mengencam PP No 26 Tahun 2023 tersebut.
Menurut Amien Rais, PP tersebut merupakan sebuah bencana, di mana mudharat lebih besar dari manfaatnya.
"Bencana Kebijakan Ekspor Pasir Laut Diperbolehkan lagi. Mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya! Stop ekspor pasir laut!" bunyi cuitan Amien Rais.
Baca Juga
Amien Rais seolah sepakat dengan pernyataan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, bahwa PP tersebut jelas dapat menimbulkan bencana lingkungan.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan
Meski demikian, keterangan berbeda diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan jika penjualan pasir laut ini nantinya tidak akan merusak lingkungan.
"Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," Jelas Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebaliknya, Luhut melihat jika ekspor pasir laut ini nantinya akan memberikan manfaat, baik bagi pemerintah dan BUMN.
Selain itu, manfaat lainnya juga buat mendukung kegiatan ekonomi, industri dan kaitannya dengan pendalaman air laut.