Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Respons Jokowi soal Gugatan Mobil Esemka di PN Solo

Presiden Jokowi menanggapi gugatan mobil Esemka yang saat ini berlangsung di PN Solo.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada Jumat 1 Agustus 2025/Bisnis-Restu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada Jumat 1 Agustus 2025/Bisnis-Restu
Ringkasan Berita
  • Presiden Joko Widodo memberikan respons bahwa gugatan wanprestasi mobil Esemka harus diikuti sesuai proses hukum yang berlaku.
  • Penggugat, Aufaa Luqmana, membawa mobil Esemka jenis Bima 1.2 ke persidangan sebagai bukti, mengklaim mobil tersebut sulit diakses masyarakat.
  • Mobil Esemka yang dibeli seharga Rp45 juta melalui lokapasar daring memerlukan perbaikan mayor di pabrik PT SMK, yang masih menyediakan layanan servis tetapi tidak memproduksi atau menjual mobil baru.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, SOLO - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons soal gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ia mengatakan secara singkat bahwa gugatan tersebut harus diikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Ya itu (gugatan) dari sisi legal standingnya, saya kira diikuti sajalah karena sudah dalam proses hukum," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada Jumat (1/8).

Dirinya pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses gugatan mobil Esemka tersebut.

"Kita nggak boleh komentar lebih jauh lah," pungkasnya.

Adapun diketahui saat ini, Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan terhadap Jokowi, mantan wapres Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Kasus gugatan mobil Esemka tersebut pun saat ini tengah disidangkan di PN Solo. Di persidangan, terdapat momen menarik yang terjadi.

Penggugat yang bernama Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka jenis Bima 1.2 saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Hal ini dilakukannya sebagai pembuktian dalam persidangan yang menurutnya telah berlarut-larut.

Bersama dua penasihat hukumnya, Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto, mereka membawa serta mobil Esemka jenis Bima 1.2 dengan bak terbuka. Mobil tersebut tidak dalam keadaan baru alias seken. Hal itu tampak dari wujud mobil yang berwarna abu-abu dipenuhi bercak-bercak bekas penggunaan sebelumnya.

Kepada awak media, Aufaa menyampaikan untuk mendapatkan mobil tersebut, ia harus berusaha keras, harus menjajaki sejumlah pasar luring dan daring.

“Kami berusaha membuktikan mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, seken, bukan dari PT SMK,” kata Aufaa saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/7/2025).

Mobil itu didapatkan melalui lokapasar daring dengan penjualnya berasal dari wilayah Jakarta pada Senin (21/7/2025). Harga awal yang ditawarkan penjual senilai Rp50 juta. Namun olehnya harga tersebut ditawarkan menjadi Rp40 juta.

“Disepakati akhirnya menjadi Rp45 juta,” tambahnya.

Saat tiba di Solo, mobil itu sempat harus dibawa ke pabrik PT SMK, tempat produksinya, karena perlu perbaikan mayor atas mobil yang pertama diproduksi pada 2019 lalu itu.

“Pas datang, ternyata ada sparepart rusak, termasuk di beberapa bagian menjamur. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415.000. Dari situ saya tahu SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro