Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babak Baru Perkara "Lord Luhut": Haris-Fatia Bebas, JPU Kasasi

Jaksa menyatakan kasasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Herlangga Wisnu Murdianto menyampaikan bahwa kasasi terkait putusan Haris Azhar teregister dalam Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sementara, untuk Fatia teregister dalam Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga kepada wartawan, dikutip Selasa (9/1/2024).

Dengan begitu, kata Herlangga, JPU saat ini tengah mempersiapkan memori kasasi dalam perkara aktivis HAM melawan Menko Marves tersebut.

"Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah memvonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar-Fathia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan kasus tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Haris-Fatia dari segala dakwaannya.

"Membebaskan dalam segala dakwaan," kata Cokorda di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Dalam dakwaannya, majelis hakim mengatakan bahwa pencemaran nama baik dengan menyebutkan kata "lord" tidak bisa disebut dengan penghinaan. Pasalnya, majelis hakim menilai "lord" tersebut bukan berarti menggambarkan kata yang berkonotasi negatif.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai kata 'lord' pada Luhut Binsar Panjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," ujar hakim anggota Muhammad Djohan Arifin.

Kemudian, dakwaan kedua soal berita bohong yang disiarkan oleh Haris-Fatia juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim. Dengan demikian, kedua aktivis HAM ini lepas dari segala dakwaannya.

Reaksi Luhut

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk menghormati putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur soal kasus pencemaran nama baiknya yang menyeret aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Namun demikian, dia menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya. Hanya saja, Luhut tidak menjelaskan secara detail fakta dan bukti penting tersebut.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," tambahnya.

Menko Maritim dan Investasi itu menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kelanjutan dari proses hukum kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper