Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan bebas Fatia dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan," Cokorda.
Dia juga menegaskan bahwa aktivis HAM tersebut bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus tersebut.
"Membebaskan dalam segala dakwaan," tambahnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.
Baca Juga
Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.