Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haris-Fatia Divonis Bebas, Begini Respons JPU

JPU akn mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur soal putusan bebas Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti
Haris-Fatia Divonis Bebas, Begini Respons JPU. Direktur Lokataru Haris Azhar (kedua kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kedua kanan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Haris-Fatia Divonis Bebas, Begini Respons JPU. Direktur Lokataru Haris Azhar (kedua kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kedua kanan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur soal putusan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU menyampaikan pihaknya akan berpikir-pikir dulu sebagai respons dari putusan majelis hakim.

"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan kasus tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas kedua aktivis HAM tersebut.

"Membebaskan dalam segala dakwaan," ujarnya di persidangan.

Dia juga menyampaikan bahwa dakwaan pertama soal penghinaan pada keduannya tidak memenuhi unsur hukum. 

Majelis hakim berpendapat, dakwaan pertama soal penghinaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga dilakukan Haris-Fatia tidak terbukti.

Kemudian, tuntutan kedua soal berita bohong juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Jaktim. Dengan demikian, kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari segala dakwaan.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.

Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper