Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyampaikan bahwa dalam dakwaan pertama soal penghinaan, hakim tidak menemukan adanya unsur hukum.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ujar Cokorda di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
Kemudian, tuntutan kedua soal berita bohong juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Jaktim.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
Dengan demikian, kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Baca Juga
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," tambahnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.
Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.