Bisnis.com, JAKARTA - Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk menghormati putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur soal kasus pencemaran nama baiknya yang menyeret aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Namun demikian, dia menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya. Hanya saja, Luhut tidak menjelaskan secara detail fakta dan bukti penting tersebut.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," tambahnya.
Menko Maritim dan Investasi itu menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kelanjutan dari proses hukum kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Luhut.
Baca Juga
Di sisi lain, JPU menyatakan untuk mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur soal putusan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU menyampaikan pihaknya akan berpikir-pikir dulu sebagai respons dari putusan majelis hakim.
"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan kasus tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas kedua aktivis HAM tersebut.
"Membebaskan dalam segala dakwaan," ujarnya di persidangan.
menyampaikan bahwa dakwaan pertama soal penghinaan pada keduannya tidak memenuhi unsur hukum.
Majelis hakim berpendapat, dakwaan pertama soal penghinaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga dilakukan Haris-Fatia tidak terbukti.
Kemudian, tuntutan kedua soal berita bohong juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Jaktim. Dengan demikian, kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari segala dakwaan.