Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menegaskan bakal melanjutkan konten podcast seusai divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, dari segala dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah persidangan, Haris dan Fatia disambut riuh pendukungnya yang menunggu di luar pintung ruang sidang PN Jaktim. Kemudian, salah seorang dalam rombongan tersebut kemudian bertanya apakah Haris bakal melanjutkan podcast-nya.
Haris dengan tegas bahwa dia akan melanjutkan konten tersebut dengan tema pembahasan soal Firli.
"Lanjut podcast lanjut, tema berikut soal Firli," ujar Haris Azhar usai persidangan, Senin (8/1/2023).
Namun demikian, dia belum menjelaskan apakah Firli yang dimaksud merupakan mantan Ketua Ketua KPK yang tengah berada dalam jeratan kasus pemerasan di Kementan RI.
Baca Juga
Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Haris Azhar melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini dinaikkan Haris belum merespon pertanyaan dari Bisnis.
Adapun konten YouTube dalam akun @harisazhar2868 telah terhenti dengan episode terakhir yang berjudul "Rocky Gerung: Ini bukan soal hukum aja, tapi HAM juga !! knalpot," yang diunggah pada (15/9/2021).
Sebagai informasi, dalam pertimbangan vonis bebas, majelis hakim mengatakan bahwa pencemaran nama baik dengan menyebutkan kata "lord" tidak bisa disebut dengan penghinaan. Pasalnya, majelis hakim menilai "lord" tersebut bukan berarti menggambarkan kata yang berkonotasi negatif.
Kemudian, dakwaan kedua soal berita bohong yang disiarkan oleh Haris-Fatia juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim. Dengan demikian, kedua aktivis HAM ini lepas dari segala dakwaannya.