Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memberikan putusan bebas terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Seperti diketahui, Haris dan Fatia dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten YouTube yang menyebutkan bahwa Luhut diduga menjadi pemegang saham emas Blok Wabu di Intan Jaya, Papua, sehingga berperan dalam kegiatan tambang dan aktivitas aparat keamanan.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek HAM, juga upaya untuk memastikan demokrasi Indonesia ke depan, sudah selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” kata Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).
ELSAM menyatakan bahwa Komite HAM PBB berkali-kali menekankan agar hukum pencemaran nama baik dibuat dengan sangat hati-hati, yang mana penerapan UU ITE di Indonesia kerap menuai polemik.
Dirinya juga menukil Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik Internasional (ICCPR) bahwa dalam Pasal 19 ayat (3), pemberian hukuman penjara bagi orang yang mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan, sulit dibenarkan sebagai tindakan yang sesuai untuk mencapai salah satu tujuan yang sah.
“Oleh karena itu, ELSAM mendorong Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk menolak seluruh tuntutan dari JPU dan membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” lanjut Wahyudi.
Baca Juga
Dirinya berargumen, hal tersebut adalah bagian dari upaya untuk melindungi pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai elemen esensial bagi keikutsertaan warga dalam kehidupan politik dan juga mendorong gagasan kritis dan perdebatan tentang kehidupan politik.
Selain itu, kebebasan dianggap sebagai prasyarat bagi perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang pada akhirnya sangat penting bagi pemajuan dan perlindungan HAM, sekaligus memastikan berjalannya suatu pemerintahan yang demokratis.
“Putusan bebas akan menjadi landmark penting bagi jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, juga sekaligus masa depan demokrasi dan hak asasi manusia, dan sudah semestinya institusi peradilan menjadi garda terakhir dalam perlindungan HAM demi tegaknya negara hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, persidangan putusan perkara Nomor 22/JKT.TIM/EKU/03/2023 dan 021/JKT.TIM/EKU/03/2023 dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan digelar pada Senin (8/1/2024) mendatang.
Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat unggahan video podcast di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021, berdasarkan laporan kolaborasi sejumlah organisasi masyarakat dengan judul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya, yang dirilis pada 12 Agustus 2021.