Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat.
Luhut menyebut bahwa dalam hal ini tidak ada kebebasan yang absolut dan siapa saja harus bertanggung jawab dengan apa yang mereka ucapakan.
"Pembelajaran buat semua, tidak ada kebebasan absolut. Siapa saja harus tanggung jawab. Jadi jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan,” kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dikutip, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, terkait dengan putusan yang nantinya diberikan kepada Haris dan Fatia, Luhut menyerahkan kepada pihak Majelis Hakim.
Luhut juga menegaskan tidak akan mencampuri apa yang menjadi kewenangan Majelis Hakim terkait dengan putusan tersebut.
lItu saya kira pengadilan punya kewenangan, saya tidak ingin campuri. Kita jangan intervensi pengadilan. Biarlah pengadilan menentukan mau salah mau tidak. Ini pelajaran buat kita semua, bahwa tidak boleh kita sembarang menuduh orang karena itu menyangkut harga diri dari keluarga saya. Saya pikir nggak boleh terjadi ke orang lain," ucapnya.
Baca Juga
Adapun Luhut datang ke PN Jaktim untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik kepada dirinya yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengupayakan jalur damai dan memberikan kesempatan kepda Haris–Fatia sebagai terlapor dan kini terdakwa untuk meminta maaf.
“Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya,” ujar Luhut membacakan sumpah.
Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa terkait Undang-Undang ITE terkait ujarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Merujuk pada surat dakwaan keduanya, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.