Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan pelaporan penasihat hukum Haris Azhar terhadap jaksanya ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Seperti yang diketahui, lima orang Jaksa dilaporkan oleh penasihat hukum Haris Azhar terkait kasus yang sedang dijalani kliennya tentang pencemaran nama baik Menko Marves, Luhur Binsar Panjaitan.
“Kejagung mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” ucap Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Ketut menyampaikan bahwa dalam sidang tanggal 29 Mei lalu, Jaksa hanya menyampaikan dan membacakan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.
Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan banwa hal disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga
“Karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, sebaliknya saksi yang mengikuti agenda persidangan. Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan juga bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023.
Seperti yang diketahui, penasihat hukum Haris Azhar melaporkan lima JPU ke Komjak. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.