Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandi menjelaskan bahwa terdakwa Haris Azhar telah mendistribusikan informasi elektronik melalui Youtube dan mengandung pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang bermuatan pada penghinaan atau pencemaran nama baik," tutur Sandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Video berjudul Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi ekonomi-ops militer Intan Jaya! Jenderal BIN juga Ada1 itu telah disebarkan oleh terdakwa Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lewat akun Youtube pribadinya yang memiliki 216.000 subcriber.
"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatiah Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," katanya.
Adapun kasus ini telah bergulir sejak tahun lalu. Kasus ini bermula dari laporan Menko Luhut kepada dua aktivis tersebut. Luhut merasa bahwa judul video YouTube yang mencatut namanya tidak benar dan merupakan tindakan pencemaran nama baik.