Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan belasan penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ketua Tim JPU Sandi mengatakan bahwa belasan penasihat hukum yang hadir untuk mendampingi kedua terdakwa tersebut dinilai belum memenuhi prosedural, karena belum ditunjuk oleh dua orang terdakwa.
Menurutnya, hanya ada lima penasihat hukum yang sesuai prosedur diperbolehkan ikut beracara dalam sidang pembacaan dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Terkait dengan keberadaan penasihat hukum, kalau yang tandatangan baru lima orang, tolong yang lainnya duduk di kursi penonton saja," tutur Sandi di sela-sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dia berpandangan bahwa pencarian kebenaran materill merupakan hal yang mutlak dalam sidang, namun para pihak tetap harus mengikuti prosedur agar sidang berimbang dan lancar.
"Kami paham yang dicari di sini adalah kebenaran materill, tetapi jangan juga kesampingkan semua kebenaran prosedural, silahkan penasihat hukum yang belum tandatangan duduk saja di kursi penonton," katanya.
Baca Juga
Menurut Sandi, untuk JPU sendiri sudah resmi 19 orang yang ditunjuk untuk mendakwa sekaligus menuntut terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kami akan tunjukkan surat resmi kami total ada 19 JPU yang ditunjuk," ujarnya.
Sekadar informasi, Haris dan Fatia menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaditan pada hari ini.