Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan jaksa penuntut umum (JPU) harus berani memanggil sekaligus memeriksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk dikonfrontir keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Isnur menegaskan bahwa kesaksian Luhut tidak bisa diwakili oleh pihak lain mengingat pelapor kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah Luhut.
"Sebagai pelapor dan saksi, dia wajib datang dong. Tidak bisa diwakili. Seharusnya dia diperiksa oleh pengadilan dan keterangannya dikonfrontir," tutur Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa memutus dengan adil dan dakwaan kedua terdakwa yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digabungkan, mengingat kedua terdakwa dijuntokan ke Pasal 55.
"Kalau surat dakwaannya dipisahkan, ini bisa jadi kacau. Kan tuduhannya bersama-sama. Semua pemeriksaannya bisa jadi rumit, kalau dakwaannya dipisahkan," katanya.
Dikatakan, agenda sidang kliennya hari ini adalah pembacaan dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga
"Agendanya hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU," ujarnya.
Selumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin (6/3/2023), mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi.
Disangkakan 4 Pasal
Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejari Jaktim.
Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengeluarkan P-16A atau surat perintah penunjukan JPU yang menangani perkara di tingkat Pengadilan nanti.
JPU yang ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan nanti terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
Terkait jadwal sidang, Dwi menambahkan, penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," kata Haris Azhar saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Sebagai informasi Haris dan Fatia diperiksa Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pada sebagai syarat pelimpahan dalam tahap dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak. Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut," ucapnya.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.