Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menolak laporan Direktur Lokataru Haris Azhar terhadap Menteri Koordinator Didang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengaku sempat berdebat saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Perdebatan terjadi selama beberapa jam.
"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Nelson kepada wartawan, dikutip Kamis (24/3/2021).
Dia membeberkan alasan polisi menolak laporannya. Salah satunya, kata Nelson, karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan. Dia menilai, alasan tersebut terkesan dibuat-dibuat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar berencana melaporkan balik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.
"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis, Senin (21/3/2022).
Pihak Haris berencana melaporan balik Luhut pada hari ini atau besok. Nurkholis sendiri tak membeberkan lebih detail terkait hal apa yang akan dilaporkan ke polisi. Hanya saja, dirinya menyinggung terkait bisnis tambang emas di Papua.
Sementara itu, Haris mengaku, menemukan dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan Investasi di Papua.