Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengaku akan melakukan praperadilan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan setelah mereka menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Praperadilan akan ditempuh setelah ini," terang Fatia dikutip dari video yang diunggah oleh akun Twitter @LBH_Jakarta.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadapnya telah selesai dilakukan. Adapun materi pemeriksaan yang dilakukan dianggap berbeda dari sebelumnya.
"Lebih banyak mengatkan soal risetnya dan pernyataan, jadi semua bisa dijawab karena memang semua berkaitan dengan hasil riset tersebut," tambahnya.
Baca Juga
Haris Azhar menambahkan, dalam pemeriksaan itu pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk turut memeriksa sejumlah saksi terkait hasil riset tersebut.
"Hari ini kita akan menyerahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini, supaya fair," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan secara substantif Fatia dan Haris telah menyampaikan hal-hal yang lebih detail.
"Termasuk juga dokumen-dokumen pendukung, terkait dengan dugaan skandal kejahatan ekonomi yang diduga melibatkan LBP dari 9 NGO. Terus kita juga minta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dari lembaga NGO itu," jelasnya.
Disampaikan Nurkholis, konflik kepentingan saat luhut menjadi Plt ESDM akan disampaikan oleh pimpinan lembaga organisasi berdasarkan hasil riset yang dilakukan.
Pihaknya juga menyampaikan pentingnya ahli-ahli yang kompeten dan independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Ahli ekonomi yang bisa menjawab soal dugaan kejahatan korporasi. Ahli pidana yang menjelaskan bagaimana seharusnya SKB dijalankan termasuk bagaimana seharusnya kualifikasi pencemaran nama baik itu dilakukan dengan benar, terus juga ahli bahasa," terangnya.
Kepolisian, lanjut dia, sebenarnya juga punya kesempatan untuk menjalankan otoritasnya dalam menjalankan fungsi, evaluasi terhadap penyidikan.
"Polisi bisa menghentikan penyidikan ini demi hukum, dan juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait materi kejahatan ekonomi tadi," bebernya.
"Kita tahu ada aturan dari Kabareskrim, yang menyebut jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi, maka itu yang harus didahulukan, diperiksa, bukan orang yang melaporkannya atau mengungkapnya. Pak Jokowi punya aturan dan telah mengeluarkan Perpres, orang yang mengungkap kejahatan ekonomi berhak untuk mendapatkan 100 juta reward dan bukan untuk dipenjara," tambahnya.